PAGE

Rabu, 05 Juni 2013

Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan di Minangkabau

KEPEMIMPINAN TUNGKU TIGO SAJARANGAN

Pemimpin adalah seseorang yang telah diberi kepercayaan untuk memimpin atau mengatur masyarakat demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat .untuk menjadi seorang pemimpin di masyarakat luas atau suatu wilayah  dapat dilakukan dengan berbagai cara ,seperti : dipilih langsung oleh masyarakat dan menurut faktor garis keturunan. Seperti yang diketahui menjadi pemimpin dengan cara dipilih langsung oleh masyarakat adalah menurut hukum pemerintahan atau hukum negara  yang dibuat oleh lembaga pemerintahan dan  biasanya digunakan untuk memilih pemimpin negara,provinsi,ataupun daerah .sedangkan , menjadi pemimpin dari faktor garis keturunan adalah menurut hukum adat yang sudah tertanam dan dilakukan secara turun-temurun dari masyarakat terdahulu .
            Menurut Koentjaraningrat “Sifat organisasi dan sistem pimpinannya ,akan tampak adanya paling sedikit dua macam organisasi.Pertama,yaitu organisasi yang tidak dibentuk dengan sengaja,tetapi telah terbentuk karena ikatan alamiah dan ikatan keturunan yang mengikat warganya dengan adat-istiadat dan sistem norma yang sejak dulu telah tumbuh dengan tidak sengaja.kedua,organisasi yang dibentuk dengan sengaja sehingga aturan-aturan dan sistem norma yang mengikat anggotanya juga disusun dengan sengaja.”[1]
Pemimpin yang dipilih menurut hukum adat dan garis keturunan inilah yang sudah mulai dilupakan bahkan sudah mulai hilang dalam masyarakat perkotaan yang seiring perkembangan zaman masyarakat kota tidak lagi menghiraukan hukum-hukum adat yang sudah diwariskan dari masyarakat terdahulu .akan tetapi,masih banyak masyarakat yang tetap menggunakan cara ini seperti masyarakat pedesaan. Pemimpinan menurut hukum adat minangkabau disebut sebagai Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan ,yang dibagi menjadi : Penghulu,Alim Ulama dan Cerdik Pandai .
Maka,dari penjelasan di atas penulis tertarik untuk menguraikan salah satu hukum adat di minangkabau tentang “Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan di Minangkabau”,dan penulis akan mencoba menguraikan tentang : pengertian pemimpin dalam masyarakat minangkabau,tugas dan fungsi dari pemimpin dalam adat minangkabau. Dalam penulisan essay ini penulis berharap akan berguna nantinya oleh penulis sendiri maupun masyarakat luas mengenai Kepemimpinan yang telah di atur oleh hukum adat ,dan agar generasi sekarang tidak melupakan apa yang telah diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat terdahulu .

v  Pengertian Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan
            Pemimpin di Minangkabau adalah orang yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting.Pemimpin didahulukan selangkah maksudnya pemimpin tidak jauh dengan orang atau masyarakat yang dipimpinnya .
Kekuasaan tertinngi dalam masyarakat Minangkabau adalah “Tuah Sakato”,yaitu: Hal-hal yang telah terjadi menjadi kesepakatan bersama .Artinya,segala sesuatu yang bersifat mengatur didalam kehidupan masyarakat harus terlebih dahulu dimusyawarahkan .Tiga unsur pimpinan dalam masyarakat Minangkabau,yaitu : Penghulu,Alim Ulama,dan Cerdik Pandai ,ketiga unsur pemimpin inilah yang akan menyelesaikan sesuai dengan kedudukannya masing-masing dan hasil musyawarah itu selanjutnya dikukuhkan dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh wakil masyarakat,yang biasanya bertempat di balai adat.
            Dengan adanya gabungan tungku tigo sajarangan yang saling bahu-membahu,bekerja sama dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,sehingga masyarakat tidak akan sesat,kacau dan tidak rusak . masing-masing menempatkan diri pada posisinya seperti , penghulu dibidang adat,alim ulama pada bidang keagamaan atau syariat dan cerdik pandai dalam bidang peraturan dan perundang-undangan .
Dalam essay ini penulis akan menjelaskan pengertian,tugas dan fungsi ,serta pudarnya peranan penghulu di  Minangkabau dari masing-masing unsur kepemimpinan tungku tigo sajarangan .
1.      Penghulu
Penghulu adalah seorang laki-laki yang dituakan didalam sebuah suku di Minangkabau.Pengulu atau niniak mamak dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan panggilan “Datuak”.
Dalam adat Minangkabau penghulu disebut sebagai “Gadang Nan Digadangkan”,maksudnya adalah : seorang penghulu dengan gelar “Datuak” oleh kemenakannya yaitu “Didahulukan Salangkah Ditinggikan Sarantiang”.artinya , ninniak mamak lebih didahulukan dan diutamakan dalam berbagai hal terutama dalam urusan adat.
Setiap datuak atau penghulu di Minangkabau memiliki “Sako”[2] misalnya,dalam adat di daerah Atar,Kecamatan Padang Ganting,Kabupaten Tanah Datar ,terdapat 4 suku dan masing-masing suku memiliki gelar untuk Datuak atau penghulunya.Ke-4 suku itu adalah : Suku Chaniago yang Datuak-nya disebut dengan “Datuak Paduko Sinaro”, Suku Payobadar yang penghulu atau datuaknya diberi gelar “Datuak Luak”,Suku Patopang yang Datuak-nya disebut dengan “Datuak Parmato Budi” dan Suku Melayu yang datuak atau penghulunya diberi gelar “Datuak Rajo Panghulu “ .
            Penghulu di Minangkabau dalam ungkapan adat dinyatakan sebagai berikut :
Kayu gadang ditangah koto
Bapucuak sabana bulek
Baurek sabana tunggang
Batang gadang tampek basanda
Dahannyo tampek bagantuang
Ureknyo tampek baselo
Daun rimbun tampek balinduang
Tampek balinduang kapanehan
Tampek bataduah kahujanan
            Ungkapan diatas menyatakan,penghulu di Minangkabau adalah sebagai pelindung bagi anak kemenakannya,sebagai pengayom dari masyarakatnya.selain itu,penghulu juga merupakan orang terpandang dan orang yang dikenal semua anak kemenakan.
·         Tugas dan Fungsi Penghulu
Penghulu sebagai pemimpin dalam urusan adat secara umum untuk memimpin anak kemenakannya dalam segala bidang dan menyelesaikan tiap sengketa atau perselisihan dan memelihara harta pusaka,memiliki Tugas dan Fungsi lainnya seperti di bawah ini :
-         Mengendalikan pemerintahan menurut hukum adat .
-         Membimbing anak kemenakan baik secara langsung maupun tidak langsung .
-         Mengadakan rapat dibalai adat untuk membicarakan stragegi kehidupan dan kemakmuran serta keadilan masyarakat Minangkabau .
-         Menerima tukup bubuang , misalnya menerima hasil bumi,pajak sawah,pajak tanah ,dan lain-lain .
-         Memimpin kaum (Gadang nan digadangkan )
-         Menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kaum
-         Memelihara adat dan melestarikannya
-         Memelihara dan melestarikan harta pusaka kaumnya

·         Pembantu-pembantu Penghulu di Minangkanau
            Menurut Koentjaraningrat “Dalam masyarakat yang kompleks dimana jumlah pranatanya sangat banyak dan jumlah norma tiap pranata juga sangat besar,seorang ahli seperti ahli adat dalam masyarakat yang sederhana ,tidak dapat lagi menguasai seluruh pengetahuan mengenai semua sistem norma yang ada dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian,ada ahli khusus mengenai norma kekerabatan,ahli  khusus mengenai norma perdagangan ,ahli khusus mengenai norma keagamaan dan sebagainya”.[3] Begitu pula dengan  Penghulu sebagai “Urang Nan Gadang” ,mempunyai beberapa orang pembantu,yaitu panungkek,malin,manti dan dubalang.Penghulu dan pembantunya disebut “Urang Nan Ampek Jinih”(orang yang berempat jenis).Adalah sebagai beriukut :
1.      Panungkek (penongkat) adalah pembantu dekat seorang penghulu di Minangkabau. Panungkek dapat mewakili penghulu dalam tugas-tugas umum masyarakat adat seperti alek (pesta/ kenduri) kaum sukunya, menghadiri ucok/ucapan (undangan) alek di luar paruik.Menghadiri suatu rapat (musyawarah) dan dalam tugas yang prinsipil seperti memimpin rapat “urang nan ampat jinih” atau mengambil keputusan dalam suku/kaum penghulu tidak boleh diwakili oleh panungkek.
2.      Malin; adalah pembantu penghulu dalam bidang keagamaan,fungsinya adalah membantu menyelesaikan tugas keagamaan seperti :nikah,talak,rujuk,kelahiran,kematian,zakat,mengajar mengaji dan membimbing masyarakat kejalan yang ditentukan oleh agama Islam.
3.      Manti; adalah pembantu penghulu di bidang ketatanegaraan/menyelenggarakan berbagai urusan komunikasi (hubungan).fungsi manti :
a.       Menyampaikan segala kebijaksanaan dari penghulu kepada kaumnya.
b.      Menyampaikan kritik dan saran ,dari anggota masyarakat kepada penghulu.
c.       Memeriksa perkara dan menyampaikan keputusan hukum.
4.      Dubalang adalah pembantu penghulu dibidang keamanan .fungsi dubalang yaitu :
a)      Menjaga dan memelihara ketentraman masyarakat.
b)      Mengontrol segala kebijaksanaan yang telah menjadi keputusan sukunya .
Hal ini sesuai dengan kato adat :
-          Dimano ranjau nan lah lapuak
-          Parik nan lah runtuah
Maksudnya,seorang dubalang harus tahu mana aturan adat yang mulai diremehkan dan mana aturan adat yang sering dilanggar dan perlu ditegakkan kembali .
2.      Alim Ulama
Alim Ulama adalah pemimpin masyarakat Minangkabau dalam urusan agama.keberadaannya dalam masyarakat sangat dibutuhkan ;hal ini diungkapkan dalam pepetah adat Minangkabau “Adat basandi syarak,syarak basandi kitabullah”.adanya Alim Ulama dalam masyarakat Minangkabau membidangi agama Islam/Syarak.Penghulu atau niniak mamak membidangi adat.
            Dalam kehidupan sehari-hari Alim Ulama dipanggil dengan sebutan engku,ustadz,buya,syekh dan sebagainya.
Alim Ulama dalam kehidupan sehari-hari memiliki Tugas dan Fungsi yaitu :
·         Tugas dan Fungsi Alim Ulama
Fungsi Alim Ulama di Minangkabau adalah sebagai pembina dan pembimbing masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan agama dan ketaqwaan kepada Allah S.W.T .
Tugas dan Fungsi lainnya adalah :
-         Memimpin upacara keagamaan seperti upacara pernikahan,perkawinan,kematian,doa-doa syukuran dan lain-lain.
-         Mengadakan lembaga pendidikan serta ceramah agama .
-         Mengontrol jalannya perilaku kehidupan masyarakat serta aturan-aturan agar tidak bertentangan dengan ajaran islam .
-         Mengajar ngaji di surau dan menjadi imam.
-         Menerima jambahan[4] .

3.      Cadiak Pandai (Cerdik Pandai)
Cadiak Pandai adalah orang yang memiliki keluasan pemikiran yang dapat mencari jalan keluar dari setiap masalah yang di hadapi masyarakat.memiliki ilmu pengetehuan umum yang luas ,anggota masyarakat yang dapat mengikuti perkembangan zaman,dengan keluasan pemikiran dan kemampuannya diharapkan dapat mengantisipasi segala yang terjadi ditengah masyarakat nagari.
·         Tugas dan Fungsi Cadiak Pandai (Cerdik Pandai)
Dengan keluasan dan keluwesan pemikiran seorang cadiak pandai banyak tahu tentang berbagai pengetahuan.Seorang cadiak pandai paham berbagai perkembangan yang terjadi,baik didalam maupun luar nagari.Berdasarkan hal ini maka cadiak pandai dalam kehidupan masyarakat Minangkabau mempunyai tugas dan fungsi :
-         Membantu niniak mamak dalam bidang umum
-         Memberikan pertimbangan sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki
-         Memberikan bimbingan terhadap masyarakat yang mempunyai masalah
-         Memberikan ide serta gagasan untuk memajukan masyarakat nagari.
-         Pemberi petunjuk kepada seluruh masyarakat dan anak nagari dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
-         Untuk memajukan pemikiran masyarakat supaya tidak ketinggalan zaman
-         Mampu menerapkan ilmunya untuk kehidupan keluarganya serta kepentimgan masyarakat
Berdasarkan hal ini cadiak pandai dalam kehidupan masyarakat di Minangkabau berfungsi sebagai pemberi petunjuk yang di ungkapkan dalam kato[5] adat :
“Anak nagari jaan sasek di tapi rimbo,jaan ngangak di tangah padang “
Artinya , bahwa cadiak pandai harus bisa membantu masyarakat agar dalam menjalankan kehidupannya tidak tersesat dan tidak terpukau dengan kemajuan-kemajuan zaman yang terjadi.

v  Memudarnya peranan Tungku Tigo Sajarangan di Minangkabau
            Dari penjelasan mengenai Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan di atas , terdapat beberapa permasalahan yang berakibat memudarnya peran atau fungsi dari tungku tigo sajarangan tersebut .beberapa dari  permasahan itu adalah :
o   Adanya anggapan dari masyarakat terutama masyarakat perkotaan yang menganggap tidak memerlukan adanya pemimpin adat karena sudah adanya pemimpin dalam hal pemerintahan seperti : camat,bupati,ataupun gubernur .
o   Pembelajaran mengenai kepemimpinan di Minangkabau yang belum dijalankan secara baik kepada generasi muda yang akan berakibat kurangnya pengetahuan generasi penerus mengenai kepemimpinan menurut hukum adat di Minangkabau.
o   Banyaknya masyarakat dari daerah yang marantau[6] ke luar dari daerahnya dan mulai melupakan tradisi adat di daerah asalnya.
o   Masyarakat kota yang heterogen,berasal dari beraneka ragam daerah asal ,akan menjadi kendala dalam menerapkan kepemimpinan tungku tigo sajarangan karena terdapatnya perbedaan-perbedaan tradisi ataupun adat menurut daerah asal masing-masing masyarakat .
o   Masyarakat disibukkan akan aktifitas sehari-hari terutama masyarakat kota yang terdiri dari berbagai profesi dan mengenyampingkan permasalahan adat ,jadi kurangnya waktu untuk mengingat atau menerapkan kepemimpinan tungku tigo sajarangan akan menimbulkan permasalahan dimana masyarakat lebih mengutamakan profesi mereka saat ini dan mengenyampingkan permasalahan adat .

            Jadi ,kesimpulannya kepemimpinan tungku tigo sajarangan adalah kepemimpinan khas adat Minangkabau yang sudah diwariskan dari masyarakat terdahulu yang di bagi atas tiga unsur yaitu : Penghulu,Alim Ulama dan Cerdik Pandai ,yang memiliki peranan,tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan gelar yang telah diberikan .akan tetapi , tugas dan fungsi dari Tungku Tigo Sajarangan tersebut sudah mulai memudar dalam kehidupan masyarakat karena adanya faktor-faktor dari masyarakat itu sendiri seperti yang telah di jelaskan diatas  .
Dari permasalahan diatas maka penulis mencoba untuk memberikan saran atau solusi gunu mengurangi pudarnya pernanan tungku tigo sajarangan tesebut :
·       Pembelajaran dini dimulai dari orang tua,mamak,ataupun lembaga pendidikan kepada generasi penerus agar menciptakan generasi yang paham akan budaya dan tradisi adat di Minangkabau .
·       Membuka sebuah forum atau perkumpulan untuk masyarakat rantau agar tetap dapat menjalankan adat Minangkabau dan saling memperkuat tali silahturahim dengan masyarakat Minang lainnya yang juga masyarakat perantauan dalam ruang lingkup perkumpulan tersebut .
·       Dalam kehidupan masyarakat kota yang heterogen , akan lebih baik jika masyarakat tetap diingatkan kembali tentang tradisi adat minangkabau dengan cara dimulainya sebuah kegiatan yang akan mngembalikan kesadaran masyarakat akan adat sendiri .misalnya dimulai dari kegiatan per-RT (Rukun Tetangga) yang isi dari kegiatan itu nantinya akan berisi pengetahuan mengenai adat di Minangkabau salah satunya “Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan”.





DAFTAR PUSTAKA

Azrial Yulfian.1994.Budaya Alam Minangkabau.Padang: Angkasa Raya .
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta .
MGMP BAM Kota Padang. 2005. Budaya Alam Minagkabau untuk kelas VII Semester 1. Padang: Simpati.
MGMP BAM Kota Padang. 2005. Budaya Alam Minangkabau untuk kelas VIII Semester 1. Padang: Simpati .



[1]Koentjaraningrat,Pengantar Ilmu Antropologi,(Jakarta: Rineka Cipta, 2009), h.126.

[2] Sako dalam pengertian adat Minangkabau adalah segala warisan yang tidak bersifat benda atau kekayaan tanpa wujud seperti gelar yang  sudah  dirunkan secara terun-temurun.
[3] Koentjaraningrat, Op.Cit,  h.159.
[4] Jambahan yaitu sejenis pemberian sebagai ucapan terimakasih dari anak-anak surau atau dari masyarakat nagari.berupa beras,ayam,kain,payung,tikar sembahyang,uang,dan lain-lain .
[5] Kato sama dengan “kata” dalam bahasa indonesia yang diartikan sebagai ucapan atau perkataan
[6] Marantau  atau merantau adalah perginya seseorang dari tempat asal dimana ia tumbuh besar ke wilayah lain untuk menjalani kehidupan atau mencari pengalaman. lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Merantau , di akses tanggal 15 mei 2013

3 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

ungkapan untuk alim ulama dan cadiak pandai kok nggak ada?

Unknown mengatakan...

terimakasih sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas

Posting Komentar

Dont Forget Leave Your Comment Here ...