KEPEMIMPINAN
TUNGKU TIGO SAJARANGAN
Pemimpin
adalah seseorang yang telah diberi kepercayaan untuk memimpin atau mengatur masyarakat demi terciptanya keadilan
dan kesejahteraan dalam masyarakat .untuk menjadi seorang pemimpin di
masyarakat luas atau suatu wilayah dapat
dilakukan dengan berbagai cara ,seperti : dipilih langsung oleh masyarakat dan
menurut faktor garis keturunan. Seperti yang diketahui menjadi pemimpin dengan
cara dipilih langsung oleh masyarakat adalah menurut hukum pemerintahan atau
hukum negara yang dibuat oleh lembaga
pemerintahan dan biasanya digunakan
untuk memilih pemimpin negara,provinsi,ataupun daerah .sedangkan , menjadi
pemimpin dari faktor garis keturunan adalah menurut hukum adat yang sudah
tertanam dan dilakukan secara turun-temurun dari masyarakat terdahulu .
Menurut Koentjaraningrat “Sifat
organisasi dan sistem pimpinannya ,akan tampak adanya paling sedikit dua macam
organisasi.Pertama,yaitu organisasi yang tidak dibentuk dengan sengaja,tetapi
telah terbentuk karena ikatan alamiah dan ikatan keturunan yang mengikat
warganya dengan adat-istiadat dan sistem norma yang sejak dulu telah tumbuh
dengan tidak sengaja.kedua,organisasi yang dibentuk dengan sengaja sehingga
aturan-aturan dan sistem norma yang mengikat anggotanya juga disusun dengan
sengaja.”[1]
Pemimpin
yang dipilih menurut hukum adat dan garis keturunan inilah yang sudah mulai
dilupakan bahkan sudah mulai hilang dalam masyarakat perkotaan yang seiring
perkembangan zaman masyarakat kota tidak lagi menghiraukan hukum-hukum adat
yang sudah diwariskan dari masyarakat terdahulu .akan tetapi,masih banyak
masyarakat yang tetap menggunakan cara ini seperti masyarakat pedesaan.
Pemimpinan menurut hukum adat minangkabau disebut sebagai Kepemimpinan Tungku
Tigo Sajarangan ,yang dibagi menjadi : Penghulu,Alim Ulama dan Cerdik Pandai .
Maka,dari
penjelasan di atas penulis tertarik untuk menguraikan salah satu hukum adat di
minangkabau tentang “Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan di Minangkabau”,dan penulis
akan mencoba menguraikan tentang : pengertian pemimpin dalam masyarakat
minangkabau,tugas dan fungsi dari pemimpin dalam adat minangkabau. Dalam
penulisan essay ini penulis berharap akan berguna nantinya oleh penulis sendiri
maupun masyarakat luas mengenai Kepemimpinan yang telah di atur oleh hukum adat
,dan agar generasi sekarang tidak melupakan apa yang telah diwariskan secara
turun temurun oleh masyarakat terdahulu .
v Pengertian Kepemimpinan Tungku Tigo
Sajarangan
Pemimpin di
Minangkabau adalah orang yang didahulukan selangkah dan ditinggikan
seranting.Pemimpin didahulukan selangkah maksudnya pemimpin tidak jauh dengan
orang atau masyarakat yang dipimpinnya .
Kekuasaan
tertinngi dalam masyarakat Minangkabau adalah “Tuah Sakato”,yaitu: Hal-hal yang telah terjadi menjadi kesepakatan
bersama .Artinya,segala sesuatu yang bersifat mengatur didalam kehidupan
masyarakat harus terlebih dahulu dimusyawarahkan .Tiga unsur pimpinan dalam
masyarakat Minangkabau,yaitu : Penghulu,Alim Ulama,dan Cerdik Pandai ,ketiga
unsur pemimpin inilah yang akan menyelesaikan sesuai dengan kedudukannya
masing-masing dan hasil musyawarah itu selanjutnya dikukuhkan dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh wakil
masyarakat,yang biasanya bertempat di balai adat.
Dengan adanya gabungan tungku tigo
sajarangan yang saling bahu-membahu,bekerja sama dalam meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat,sehingga masyarakat tidak akan sesat,kacau dan tidak
rusak . masing-masing menempatkan diri pada posisinya seperti , penghulu
dibidang adat,alim ulama pada bidang keagamaan atau syariat dan cerdik pandai
dalam bidang peraturan dan perundang-undangan .
Dalam
essay ini penulis akan menjelaskan pengertian,tugas dan fungsi ,serta pudarnya peranan penghulu di Minangkabau dari
masing-masing unsur kepemimpinan tungku tigo sajarangan .
1. Penghulu
Penghulu adalah
seorang laki-laki yang dituakan didalam sebuah suku di Minangkabau.Pengulu atau
niniak mamak dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan panggilan “Datuak”.
Dalam adat
Minangkabau penghulu disebut sebagai “Gadang Nan Digadangkan”,maksudnya adalah
: seorang penghulu dengan gelar “Datuak” oleh kemenakannya yaitu “Didahulukan Salangkah Ditinggikan
Sarantiang”.artinya , ninniak mamak lebih didahulukan dan diutamakan dalam
berbagai hal terutama dalam urusan adat.
Setiap datuak
atau penghulu di Minangkabau memiliki “Sako”[2]
misalnya,dalam adat di daerah Atar,Kecamatan Padang Ganting,Kabupaten Tanah Datar
,terdapat 4 suku dan masing-masing suku memiliki gelar untuk Datuak atau
penghulunya.Ke-4 suku itu adalah : Suku Chaniago yang Datuak-nya disebut dengan
“Datuak Paduko Sinaro”, Suku Payobadar
yang penghulu atau datuaknya diberi gelar “Datuak
Luak”,Suku Patopang yang Datuak-nya disebut dengan “Datuak Parmato Budi” dan Suku Melayu yang datuak atau penghulunya
diberi gelar “Datuak Rajo Panghulu “ .
Penghulu di Minangkabau dalam
ungkapan adat dinyatakan sebagai berikut :
Kayu
gadang ditangah koto
Bapucuak
sabana bulek
Baurek
sabana tunggang
Batang
gadang tampek basanda
Dahannyo
tampek bagantuang
Ureknyo
tampek baselo
Daun
rimbun tampek balinduang
Tampek
balinduang kapanehan
Tampek
bataduah kahujanan
Ungkapan diatas menyatakan,penghulu
di Minangkabau adalah sebagai pelindung bagi anak kemenakannya,sebagai pengayom
dari masyarakatnya.selain itu,penghulu juga merupakan orang terpandang dan
orang yang dikenal semua anak kemenakan.
·
Tugas
dan Fungsi Penghulu
Penghulu
sebagai pemimpin dalam urusan adat secara umum untuk memimpin anak kemenakannya
dalam segala bidang dan menyelesaikan tiap sengketa atau perselisihan dan
memelihara harta pusaka,memiliki Tugas dan Fungsi lainnya seperti di bawah ini
:
-
Mengendalikan pemerintahan menurut hukum
adat .
-
Membimbing anak kemenakan baik secara
langsung maupun tidak langsung .
-
Mengadakan rapat dibalai adat untuk
membicarakan stragegi kehidupan dan kemakmuran serta keadilan masyarakat
Minangkabau .
-
Menerima tukup bubuang , misalnya menerima hasil bumi,pajak sawah,pajak
tanah ,dan lain-lain .
-
Memimpin kaum (Gadang nan digadangkan )
-
Menyelesaikan masalah yang terjadi dalam
kaum
-
Memelihara adat dan melestarikannya
-
Memelihara dan melestarikan harta pusaka
kaumnya
·
Pembantu-pembantu
Penghulu di Minangkanau
Menurut
Koentjaraningrat “Dalam masyarakat yang kompleks dimana jumlah pranatanya
sangat banyak dan jumlah norma tiap pranata juga sangat besar,seorang ahli
seperti ahli adat dalam masyarakat yang sederhana ,tidak dapat lagi menguasai
seluruh pengetahuan mengenai semua sistem norma yang ada dalam kehidupan
masyarakat. Dengan demikian,ada ahli khusus mengenai norma
kekerabatan,ahli khusus mengenai norma
perdagangan ,ahli khusus mengenai norma keagamaan dan sebagainya”.[3]
Begitu pula dengan Penghulu sebagai
“Urang Nan Gadang” ,mempunyai beberapa orang pembantu,yaitu panungkek,malin,manti dan dubalang.Penghulu dan pembantunya disebut “Urang Nan Ampek Jinih”(orang yang berempat jenis).Adalah sebagai
beriukut :
1. Panungkek (penongkat)
adalah pembantu dekat seorang penghulu di Minangkabau. Panungkek
dapat mewakili penghulu dalam tugas-tugas umum masyarakat adat seperti alek
(pesta/ kenduri) kaum sukunya, menghadiri ucok/ucapan (undangan) alek
di luar paruik.Menghadiri suatu rapat (musyawarah) dan dalam tugas
yang prinsipil seperti memimpin rapat “urang nan ampat jinih” atau
mengambil keputusan dalam suku/kaum penghulu tidak boleh diwakili oleh panungkek.
2. Malin; adalah
pembantu penghulu dalam bidang keagamaan,fungsinya adalah membantu
menyelesaikan tugas keagamaan seperti :nikah,talak,rujuk,kelahiran,kematian,zakat,mengajar
mengaji dan membimbing masyarakat kejalan yang ditentukan oleh agama Islam.
3. Manti;
adalah pembantu penghulu di bidang ketatanegaraan/menyelenggarakan berbagai
urusan komunikasi (hubungan).fungsi manti :
a. Menyampaikan
segala kebijaksanaan dari penghulu kepada kaumnya.
b. Menyampaikan
kritik dan saran ,dari anggota masyarakat kepada penghulu.
c. Memeriksa
perkara dan menyampaikan keputusan hukum.
4. Dubalang adalah
pembantu penghulu dibidang keamanan .fungsi dubalang yaitu :
a) Menjaga
dan memelihara ketentraman masyarakat.
b) Mengontrol
segala kebijaksanaan yang telah menjadi keputusan sukunya .
Hal
ini sesuai dengan kato adat :
-
Dimano
ranjau nan lah lapuak
-
Parik
nan lah runtuah
Maksudnya,seorang
dubalang harus tahu mana aturan adat yang mulai diremehkan dan mana aturan adat
yang sering dilanggar dan perlu ditegakkan kembali .
2.
Alim
Ulama
Alim
Ulama adalah pemimpin masyarakat Minangkabau dalam urusan agama.keberadaannya
dalam masyarakat sangat dibutuhkan ;hal ini diungkapkan dalam pepetah adat
Minangkabau “Adat basandi syarak,syarak basandi kitabullah”.adanya Alim Ulama
dalam masyarakat Minangkabau membidangi agama Islam/Syarak.Penghulu atau niniak
mamak membidangi adat.
Dalam kehidupan sehari-hari Alim
Ulama dipanggil dengan sebutan engku,ustadz,buya,syekh dan sebagainya.
Alim
Ulama dalam kehidupan sehari-hari memiliki Tugas dan Fungsi yaitu :
·
Tugas
dan Fungsi Alim Ulama
Fungsi
Alim Ulama di Minangkabau adalah sebagai pembina dan pembimbing masyarakat
dalam meningkatkan pengetahuan agama dan ketaqwaan kepada Allah S.W.T .
Tugas
dan Fungsi lainnya adalah :
-
Memimpin upacara keagamaan seperti
upacara pernikahan,perkawinan,kematian,doa-doa syukuran dan lain-lain.
-
Mengadakan lembaga pendidikan serta
ceramah agama .
-
Mengontrol jalannya perilaku kehidupan
masyarakat serta aturan-aturan agar tidak bertentangan dengan ajaran islam .
-
Mengajar ngaji di surau dan menjadi
imam.
-
Menerima jambahan[4] .
3.
Cadiak Pandai (Cerdik Pandai)
Cadiak Pandai adalah
orang yang memiliki keluasan pemikiran yang dapat mencari jalan keluar dari
setiap masalah yang di hadapi masyarakat.memiliki ilmu pengetehuan umum yang luas
,anggota masyarakat yang dapat mengikuti perkembangan zaman,dengan keluasan
pemikiran dan kemampuannya diharapkan dapat mengantisipasi segala yang terjadi
ditengah masyarakat nagari.
·
Tugas
dan Fungsi Cadiak Pandai (Cerdik
Pandai)
Dengan
keluasan dan keluwesan pemikiran seorang cadiak pandai banyak tahu tentang
berbagai pengetahuan.Seorang cadiak pandai paham berbagai perkembangan yang
terjadi,baik didalam maupun luar nagari.Berdasarkan hal ini maka cadiak pandai
dalam kehidupan masyarakat Minangkabau mempunyai tugas dan fungsi :
-
Membantu niniak mamak dalam bidang umum
-
Memberikan pertimbangan sesuai dengan
pengetahuan yang dimiliki
-
Memberikan bimbingan terhadap masyarakat
yang mempunyai masalah
-
Memberikan ide serta gagasan untuk
memajukan masyarakat nagari.
-
Pemberi petunjuk kepada seluruh
masyarakat dan anak nagari dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
-
Untuk memajukan pemikiran masyarakat
supaya tidak ketinggalan zaman
-
Mampu menerapkan ilmunya untuk kehidupan
keluarganya serta kepentimgan masyarakat
Berdasarkan hal ini cadiak pandai dalam kehidupan
masyarakat di Minangkabau berfungsi sebagai pemberi petunjuk yang di ungkapkan
dalam kato[5] adat :
“Anak
nagari jaan sasek di tapi rimbo,jaan ngangak di tangah padang “
Artinya , bahwa cadiak pandai harus bisa membantu
masyarakat agar dalam menjalankan kehidupannya tidak tersesat dan tidak
terpukau dengan kemajuan-kemajuan zaman yang terjadi.
v Memudarnya peranan Tungku Tigo Sajarangan di
Minangkabau
Dari penjelasan mengenai
Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan di atas , terdapat beberapa permasalahan
yang berakibat memudarnya peran atau fungsi dari tungku tigo sajarangan
tersebut .beberapa dari permasahan itu
adalah :
o Adanya
anggapan dari masyarakat terutama masyarakat perkotaan yang menganggap tidak memerlukan
adanya pemimpin adat karena sudah adanya pemimpin dalam hal pemerintahan
seperti : camat,bupati,ataupun gubernur .
o Pembelajaran
mengenai kepemimpinan di Minangkabau yang belum dijalankan secara baik kepada
generasi muda yang akan berakibat kurangnya pengetahuan generasi penerus
mengenai kepemimpinan menurut hukum adat di Minangkabau.
o Banyaknya
masyarakat dari daerah yang marantau[6]
ke luar dari daerahnya dan mulai melupakan tradisi adat di daerah asalnya.
o Masyarakat
kota yang heterogen,berasal dari beraneka ragam daerah asal ,akan menjadi
kendala dalam menerapkan kepemimpinan tungku tigo sajarangan karena terdapatnya
perbedaan-perbedaan tradisi ataupun adat menurut daerah asal masing-masing
masyarakat .
o Masyarakat
disibukkan akan aktifitas sehari-hari terutama masyarakat kota yang terdiri
dari berbagai profesi dan mengenyampingkan permasalahan adat ,jadi kurangnya
waktu untuk mengingat atau menerapkan kepemimpinan tungku tigo sajarangan akan
menimbulkan permasalahan dimana masyarakat lebih mengutamakan profesi mereka
saat ini dan mengenyampingkan permasalahan adat .
Jadi ,kesimpulannya kepemimpinan
tungku tigo sajarangan adalah kepemimpinan khas adat Minangkabau yang sudah
diwariskan dari masyarakat terdahulu yang di bagi atas tiga unsur yaitu :
Penghulu,Alim Ulama dan Cerdik Pandai ,yang memiliki peranan,tugas dan fungsi
masing-masing sesuai dengan gelar yang telah diberikan .akan tetapi , tugas dan
fungsi dari Tungku Tigo Sajarangan tersebut sudah mulai memudar dalam kehidupan
masyarakat karena adanya faktor-faktor dari masyarakat itu sendiri seperti yang
telah di jelaskan diatas .
Dari
permasalahan diatas maka penulis mencoba untuk memberikan saran atau solusi gunu
mengurangi pudarnya pernanan tungku tigo sajarangan tesebut :
·
Pembelajaran dini dimulai dari orang tua,mamak,ataupun
lembaga pendidikan kepada generasi penerus agar menciptakan generasi yang paham
akan budaya dan tradisi adat di Minangkabau .
·
Membuka sebuah forum atau perkumpulan untuk masyarakat
rantau agar tetap dapat menjalankan adat Minangkabau dan saling memperkuat tali
silahturahim dengan masyarakat Minang lainnya yang juga masyarakat perantauan
dalam ruang lingkup perkumpulan tersebut .
·
Dalam kehidupan masyarakat kota yang heterogen , akan
lebih baik jika masyarakat tetap diingatkan kembali tentang tradisi adat
minangkabau dengan cara dimulainya sebuah kegiatan yang akan mngembalikan kesadaran
masyarakat akan adat sendiri .misalnya dimulai dari kegiatan per-RT (Rukun
Tetangga) yang isi dari kegiatan itu nantinya akan berisi pengetahuan mengenai
adat di Minangkabau salah satunya “Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan”.
DAFTAR
PUSTAKA
Azrial Yulfian.1994.Budaya Alam Minangkabau.Padang: Angkasa
Raya .
Koentjaraningrat.
2009. Pengantar Ilmu Antropologi.
Jakarta: Rineka Cipta .
MGMP BAM Kota Padang.
2005. Budaya Alam Minagkabau untuk kelas
VII Semester 1. Padang: Simpati.
MGMP BAM Kota Padang. 2005. Budaya Alam Minangkabau untuk kelas VIII Semester 1. Padang:
Simpati .
[1]Koentjaraningrat,Pengantar Ilmu Antropologi,(Jakarta:
Rineka Cipta, 2009), h.126.
[2] Sako dalam pengertian adat Minangkabau adalah segala warisan
yang tidak bersifat benda atau kekayaan tanpa wujud seperti gelar yang sudah
dirunkan secara terun-temurun.
[4] Jambahan yaitu sejenis pemberian
sebagai ucapan terimakasih dari anak-anak surau atau dari masyarakat
nagari.berupa beras,ayam,kain,payung,tikar sembahyang,uang,dan lain-lain .
[6] Marantau atau merantau adalah perginya seseorang dari tempat asal dimana ia
tumbuh besar ke wilayah lain untuk menjalani kehidupan atau mencari pengalaman. lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Merantau , di
akses tanggal 15 mei 2013
3 komentar:
ungkapan untuk alim ulama dan cadiak pandai kok nggak ada?
terimakasih sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas
Posting Komentar
Dont Forget Leave Your Comment Here ...